■ Sholat Ied di Kota Mataram Diperbolehkan untuk Lingkungan Zona Hijau
■ Sholat Ied di Lingkungan Zona Hijau Tetap Patuhi Protokol Covid-19
■ Walikota Mataram : Sholat Ied Tidak Dilakukan di Lingkungan Zona Merah
MATARAM - Walikota Mataram, H Ahyar Abduh mengatakan, Pemkot Mataram memperbolehkan masyarakat di lingkungan yang terkategori zona hijau untuk menggelar Sholat Ied berjamaah saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Sementara masyarakat di lingkungan yang sudah masuk dalam kategori zona merah, diimbau untuk melaksanakan sholat Ied di rumah baik berjamaah maupun sendiri-sendiri.
"Ini demi mencegah penyebaran corona. Masyarakat yang di lingkungan zona merah kita imbau untuk sholat Ied di rumah masing-masing. Dan yang di zona hijau, boleh tetapi pelaksanaannya juga akan menerapkan protokol Covid-19 dibantu petugas Gugus Tugas," kata Ahyar Abduh, Senin (18/5).
Ahyar menandaskan kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran corona di Mataram.
Menurutnya, di Kota Mataram jumlah kasus positif corona mulai melandai dan angka kesembuhan semakin meningkat. Namun, penerapan protokol Covid-19 jangan sampai kendor, agar tidak kembali terjadi transmisi penularan.
Saat ini Pemkot Mataram masih memberlakukan Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL), di mana potensi masyarakat dan aparatur di tingkat lingkungan dilibatkan untuk menjaga wilayah masing-masing dalam hal kedisiplinan warga mentaati anjuran pemerintah.
Ia menambahkan, pelaksanaan sholat Ied nantinya, masyarakat dari zona merah dilarang ke lingkungan zona hijau, sebaliknya dari zona hijau dilarang memasuki zona merah.
"Jadi keputusan ini demi kebaikan bersama. Nanti Kepala Lingkungan dan perangkat di wilayahnya yang akan mengatur baik yang zona merah dan juga zona hijau. Saat ini kita tercatat ada 59 lingkungan yang masuk zona merah, karena ditemukan kasuspositif," katanya.
Secara nasional, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
RPP Qur’an Hadis MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru disusun sebagai referensi bagi guru Qur’an Hadis tingkat MI dalam menyusun rencana ...
-
RKT RKTS dan RKJM RKT dikenal juga dengan Rencana Kerja Tahunan. Sama dengan RKT ada juga yang menggunakan istilah RKTS atau Rencana K...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar