Diantara ketentuannya adalah Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.
Yuk simak ketentuan lainnya dibawah ini;
Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah
https://www.hanapibani.com/2023/01/juknis-tukin-guru-asn-madrasah.html
01 Februari 2023
Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
RPP Qur’an Hadis MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru disusun sebagai referensi bagi guru Qur’an Hadis tingkat MI dalam menyusun rencana ...
-
RKT RKTS dan RKJM RKT dikenal juga dengan Rencana Kerja Tahunan. Sama dengan RKT ada juga yang menggunakan istilah RKTS atau Rencana K...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar