01 Februari 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah

 Diantara ketentuannya adalah Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.

Yuk simak ketentuan lainnya dibawah ini;

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN Pada Madrasah
https://www.hanapibani.com/2023/01/juknis-tukin-guru-asn-madrasah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMBUATAN VIDEO PEMBELAJARAN