Jika Anda cermati poin 4 dan 5, dapat disimpulkan bahwa guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi atau TPG Kemenag memerlukan sertifikat pelatihan minimal 20 JP.
Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan
https://www.hanapibani.com/2024/01/pencairan-tpg-wajibkan-lampirkan-sertifikat.html
Tampilkan postingan dengan label TPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPG. Tampilkan semua postingan
19 Januari 2024
Aturan Baru Pencairan Sertifikasi atau TPG 2024, Guru Wajib Melampirkan Sertifikat Pelatihan
Langganan:
Postingan (Atom)
-
RPP Qur’an Hadis MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru disusun sebagai referensi bagi guru Qur’an Hadis tingkat MI dalam menyusun rencana ...
-
RKT RKTS dan RKJM RKT dikenal juga dengan Rencana Kerja Tahunan. Sama dengan RKT ada juga yang menggunakan istilah RKTS atau Rencana K...