21 Juli 2023

Seleksi Fasilitator untuk Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka

 

Seleksi Fasilitator untuk Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka

 

Dengan hormat, disampaikan dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improv ed Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Project Management Unit (PMU) akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator untuk Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka.

A.    LATAR BELAKANG

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan pengawas di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah, dan pengawas madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), sementara peningkatan mutu pengawas dilakukan melalui pelatihan-pelatihan. Pelatihan bagi pengawas madrasah ini strategis karena berdasarkan tugas dan wewenangnya. Secara akademik, pengawas madrasah memiliki tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.

Sementara secara secara manajerial, pengawas madrasah memiliki dua tugas pokok, yaitu pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala madrasah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah, dan fasilitatsi kepala madrasah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Atas tugas besar inilah pengawas madrasah harus terus menerus ditingkatkan kompetensinya termasuk komptensi dalam pendampingan implementasi kurikulum merdeka (IK). Mereka harus menjadi garda terdepan dalam penguasaan konten sebelum yang lain menguasainya. Ketertinggalan dalam penguasaan konten, dipastikan akan menjadikan mereka tidak bisa mengerjakan tugas- tugasnya dengan baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui iproyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan pengawas dalam jabatan untuk mengikuti ToF Implementasi Kuriklulum Merdeka. Sarannya adalah seluruh pengawas madarsah yangs udah menjabat. Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan tersebut, PMU melaksanakan seleksi Fasilitator untuk Training Of Facilitators (Tof) Implementasi Kurikulum Merdeka pada pengawas.

B.     TUJUAN

Melaksanakan rekrutmen Fasilitator untuk Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka untuk mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID).

C.     KETENTUAN UMUM

Adapun kriteria umum peserta seleksi Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka adalah:

1.      Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Widyaiswara/dan Dosen PTAI pada Kementerian Agama

2.      Kualifikasi Pendidikan minimal S.2, diutamakan S.3.

3.      Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi dengan mengupload tanda bukti.

4.      Mengirim Naskah akademik (esai) pendapat saudara tentang “Implementasi Kurikulum Merdeka” dalam bentuk pernyataan maksimal 350 kata.

5.      Mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang pendaftaran.

D.    KETENTUAN KHUSUS

Seleksi Fasilitator ToF Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka:

1.      Unsur Widyaisawara

a.       Widyaiswara pada PUSDIKLAT atau Balaidiklat Keagamaan Provinsi Kemenag RI.

b.      Masa tugas menjadi Widyaiswara minimal 2 tahun.

c.       Bersedia menjadi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

2.      Unsur Dosen PTAI

a.       Masa tugas menjadi dosen minimal 3 tahun.

b.      Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi.

c.       Bersedia menjadi Fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

d.      Diutamakan dari dosen pada fakultas Tarbiyah/kependidikan PTKI.

e.       Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

3.      Unsur Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Pengawas Madrasah

a.       Masa tugas menjadi pengawas madarsah minimal 2 tahun.

b.      Memiliki penilaian kinerja pengawas minimal baik dan diutamakan.

c.       Memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi diutamakan.

d.      Bersedia menjadi fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

e.       Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

E.     TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Fasilitator ToF Implementasi Kurikulum Merdeka bertugas:

1.      Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Nasional

2.      Melatih pengawas madrasah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;

3.      Memfasilitasi peserta pelatihan Impelementasi Kurikulum Merdeka pada Pengawas Madrasah;

4.      Menyusun/mereview materi pelatihan;

5.      Memantau dan mengevaluasi pelatihan;

6.      Melaporkan hasil pelatihan;

7.      Mendokumentasikan hasil pelatihan.

8.      Mendampingi atau melatih guru, kepala dan pengawas madrasah melalui forum KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS jika diperlukan.

F.      TAHAPAN SELEKSI

1.      Pengumuman: 1 Juli 2023

2.      Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatortof/ 1 Juli – 5 Agustus 2023

3.      Pengumuman Hasil Seleksi Administratif : 15 Agustus 2023

4.      Ujian/Tes Online (CBT) : 24 - 25 Agustus 2023

5.      Pleno Hasil Seleksi : 28 Agustus 2023

6.      Pengumuman Akhir : 1 September 2023

G.    KEBUTUHAN FASILITATOR

Pendaftaran fasilitator di buka secara umum sesuai ketentuan diatas. Adapun jumlah yang akan diterima 90 Fasilitator .

H.    LAYANAN INFORMASI

Project Management Unit Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform) Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta. Website: https://rep-meqr.kemenag.go.id Email: rep-meqr@kemenag.go.id

 

19 Juli 2023

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah)

 

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah)

 

Kurikulum merdeka adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran, selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase, yaitu:

1.    Fase A untuk kelas I dan kelas II;

2.    Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan

3.    Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.  Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.

 

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PER TAHUN

I

II

III-V

VI

Al-Qur’an Hadis

72 (2)

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Akidah Akhlak

72 (2)

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Fikih

72 (2)

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Sejarah Kebudayaan Islam

 

 

72 (2)

64 (2)

Bahasa Arab

72 (2)

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

144 (4)

144 (4)

144 (4)

128 (4)

Bahasa Indonesia

216 (6)

252 (7)

216 (6)

192 (6)

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial

 

 

180 (5)

160 (5)

Matematika

144 (4)

180 (5)

180 (5)

160 (5)

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

108 (3)

108 (3)

108 (3)

96 (3)

Seni dan Budaya **;

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)

108 (3)

108 (3)

108 (3)

96 (3)

Bahasa   Inggris

72 (2)

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Muatan Lokal   ****

72 (2) ***

72 (2) ***

72 (2) ***

64 (2) ***

Total *****

1152 (32)

1224 (34)

1440 (40)

1280 (40)

 

Keterangan:

1.        Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran

2.        Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V

3.        Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI

4.        Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa

5.        * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah.

6.        ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.

7.        **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.

8.        ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

9.        Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah

10.    Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.

Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

Demikian informasi mengenai "Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah)" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

 

PEMBUATAN VIDEO PEMBELAJARAN