RKT RKTS dan RKJM
RKT
dikenal juga dengan Rencana Kerja Tahunan. Sama dengan RKT ada juga yang
menggunakan istilah RKTS atau Rencana Kerja Tahunan Sekolah. Sedangkan RKJM
adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Jangka Menengah buka jangka Imah. Kedua
dokumen tersebut merupakan dokumen sekolah yang biasa menjadi salah satu bukti
fisik terutama dalam pelaksanaan akreditasi sekolah.
Perlu diketahui bahwa antara
RKS RKT dan RKTS sebenarnya sama yakni perencanaan untuk satu tahun, Namun
berbeda dengan RKJM karena ini merupakan dokumen 4 tahunan.
Perlu
diketahui bahwa sesungguhnya RKT RKTS dan RKJM perencanaan yang wajib di buat
oleh sekolah dengan mengacu pada rapor pendidikan dan hasil evaluasi diri.
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap
sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana
Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam membuat Rencana Kerja
Tahunan (RKT) sekolah harus membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS yang biasanya dibuat oleh Tim Manajemen BOS. Perencanaan program BOS
meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim
Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun
Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi
kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu
menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi
diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya,
bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian
yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan
sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan
kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi
kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka
kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala
sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan
subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang
memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan
sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk
pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan
sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan
dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant
atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam
melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka
diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
Link Download Contoh RKS
(RKTS) SD SMP SMA SMK (disini)
Link Download Contoh RKJM SD
SMP SMA SMK (disini)
RKJM, RKT Dan RKAS merupakan
dua hal penting yang perlu disusun oleh kepala sekolah. RKJM merupakan
perencanaan sekolah untuk empat tahun, sedangkan RKT merupakan rencana yang
dibuat setiap tahun berdasarkan RKJM. Dengan mengkaji RKJM, RKT dan RKAS,
Saudara dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan RKJM, RKT dan RKAS yang telah
dibuat sehingga Saudara bisa menjadikannya lebih baik.
RKJM, RKT dan RKAS sangat
penting Saudara pelajari karena RKJM, RKT dan RKAS merupakan panduan bagi para
pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah Saudara dalam melaksanakan tugas
sehari-hari. Perencanaan yang berkualitas akan meningkatkan kualitas kinerja
Saudara, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta dukungan dari pemangku
kepentingan. Perencanaan yang benar akan membawa Saudara pada satu situasi yang
terkontrol dan menjadi pengendali segala sesuatu di masa depan. Pada akhirnya,
para siswa di sekolah Saudara akan mendapat kenyamanan dalam belajar, mencapai
prestasi puncak, dan tumbuh kembang sesuai minat dan bakat.
RKJM, RKT dan RKAS ini adalah
SNP dan SPM bagi pendidikan dasar, analisis konteks atau EDS, Identifikasi
komponen RKJM-RKT, Rapor mutu dan melakukan kajian langkah-langkah penyusunan
RKJM¬RKAS.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi
kepada guru dan tenaga kependidikan. Sebagai salah satu tugas pokok kepala
sekolah adalah melakukan pengelolaan sekolah.
Salah satu aktivitas atau
tahapan penting dalam kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan.
Perencanaan adalah langkah atau tahapan yang sangat penting dalam manajemen.
Menurut Garth N. Jone (2007: 15), perencanaan yaitu pemikiran rasional
berdasarkan fakta-fakta dan atau perkiraan yang mendekati (estimate) sebagai
persiapan untuk melaksanakan tindakan-tindakan kemudian. Sedangkan menurut
Terry (2015), perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta,
membuat serta menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan
menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini
diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa perencanaan adalah pengambilan keputusan secara rasional dan
sistematis.
Untuk menentukan tindakan yang
diangap tepat sebagai upaya mencapai tujuan, pentingnya fungsi perencanaan
dalam pebgelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan yang menyatakan bahwa
setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD,SMP,SMA SMK), bahwa sekolah
harus membuat , sebagai berikut
a) Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4
tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
b) Rencana Kerja Tahunan
(RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang
dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
Pentingnya fungsi perencanaan
dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada
semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), bahwa sekolah harys membuat,
sebagai berikut:
·
RKJM adalah rencana kerja
yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka
waktu 4 (empat) tahun.
·
RKS atau RKT adalah
program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.
RKS disusun dengan tujuan:
1. menjamin agar tujuan
sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang
tinggi dan resiko yang kecil.
2. memberikan arah kerja
yang jelas tentang pengembangan sekolah.
3. acuan dalam
mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam
pengembangan sekolah.
4. menjamin keterkaitan
dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5. mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan.
6. menjamin tercapainya
penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.
RKS disusun bersama antara
kepala sekolah dengan seluruh pemangku kepentingan dan warga sekolah. Adapun
RKS berfungsi sebagai:
a. Legitimasi
RKS disusun bersama antara
kepala sekolah dengan seluruh pemangku kepentingan dan warga sekolah. Adapun
RKS berfungsi sebagai:
RKS disahkan oleh pihak-pihak
yang berwenang yang menjadi dasar dan legitimasi sekolah untuk menjalankan
seluruh progrm dan kegiatan. RKS dapat dikatakan sebagai dokumen perencanaan
yang menjadi landasan bagi warga sekolah untuk menjalankan seluruh aktivitas
sekolah.
b. Pengarah
RKS akan menghasilkan upaya
untuk meraih sesuatu dengan cara lebih terkoordinasi dan terarah se suai dengan
tujuan pendidikan. Sekolah yang tidak menyusun RKS sangat mungkin mengalami
konflik kepentingan, pemborosan sumberdaya, dan ketidak berhasilan dalam
pencapaian tujuan karena bagian-bagian dari organisasi bekerja secara
sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi yang jelas dan terarah.
c. Minimalisasi
ketidakpastian
Pada dasarnya segala sesuatu di
dunia ini akan mengalami perubahan. Tidak ada yang tidak berubah kecuali
perubahan itu sendiri. Perubahan seringkali sesuai dengan apa yang kita
perkirakan, akan tetapi tidak jarang pula di luar perkiraan kita sehingga
menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian inilah yang coba diminimalkan
melalui penyusunan RKS.
d. Minimalisasi
pemborosan sumberdaya
RKS juga berfungsi untuk
meminimalisasikan pemborosan sumberdaya. RKS disusun dengan baik akan
memberikan gambaran tentang jumlah sumberdaya yang dilperlukan, bagaimana cam
penggunaannya, dan untuk pengunaan apa saja sumberdaya tersebut dimanfaatkan
dapat diestimasi sebelum kegiatan dijalankan. Dengan demikian pemborosan yang
terkait dengan pengunaan sumberdaya yang dimiliki sekolah akan diminimalkan
sehingga tingkat efisiensi menjadi meningkat.
f. Penetapan standar kualitas
RKS berfungsi sebagai penetapan
kualitas yang hams dicapai oleh sekolah dan diawasi pelaksanaannya dalam fungsi
pengawasan manajemen. Dalam proses pengawasan, manajemen sekolah membandingkan
antara tujuan yang ingin dicapai dengan realisasi di lapangan. Selain itu juga
membandingkan antara standar yang ingin dicapai dengan kenyataan di lapangan,
mengevaluasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi hingga dapat
diambil tindakan yang diangap perlu untuk memperbaiki kinerja sekolah.
Bagaimana membuat RKS RKT RKTS
dan RKJM SD SMP SMA SMK ? Untuk Contoh dapat Download Contoh RKS RKT RKTS
dan RKJM SD SMP SMA SMK format word Pdf pada link yang tersedia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
menempatkan penyusun program kerja atau RKS sebagai tahap awal dan seluruh
aktivitas manajemen sekolah yang didahului dengan penenetapan visi, misi, dan
tujuan sekolah. Peraturan tersebut juga mengamanatkan dilakukannya Evaluasi Din
Sekolah (EDS) dengan menggunakan rapor mutu sebagai salah satu dasar penyusunan
program. Selain peraturan tentang Standar Pengelolaan, pemerintah juga
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28
tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang memuat tentang
penyusunan RKS dikaitkan dengan peningkatan dan penjaminan mutu sekolah.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 menyatakan tugas satuan pendidikan adalah:
a) Membuat perencanaan
mutu yang dituangkan dalam RKS.
b) Melaksanakan pemenuhan
mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran.
c) Membentuk tim
penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
d) Mengelola data mutu
satuan pendidikan
Prosedur penyusunan RKS adalah
sebagai berikut:
a. Penyusunan RKS diawali
dengan pelaksanaan Evaluasi Din Sekolah (EDS). Pelaksanaan EDS menggunakan
instrumen yang diturunkan dan regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP). Dari EDS dihasilkan peta mutu sekolah atau rapor pendidikan yang
menggambarkan kondisi sekolah yang merupakan capaian SNP sekolah. Peta mutu
sekolah juga bisa dilihat dan rapor mutu sekolah. Yang perlu dicermati dengan
penggunaan rapor mutu sekolah adalah proses pengisian instrumen dan proses
entri instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) di satuan pendidikan, sedangkan
dalam rapor pendidikan adalah kejujuran dan pelaksanaan ANBK dan pengisian
Survei Lingkungan. Apabila proses pengisian dilakukan dengan baik, maka rapor
mutu dapat menggambarkan kondisi sekolah saat instrumen tersebut diisi dan
dientri ke dalam aplikasi PMP atau aaat pelaksanaan ANBK dan Suvei Lingkungan
Belajar. Apabila ada keraguan tentang rapor mutu sekolah maka diperlukan validasi
data yang ada di rapor mutu sekolah tersebut.
Rapor mutu sekolah atau Rapor
Pendidikan dapat di unduh pada alamat
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index. php atau alamat laman
sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional. Rapor Pendidikan bisa diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/. Rapor Pendidikan dan Peta
mutu sekolah merupakan data awal yang menjadi salah satu pertimbangan penting
dalam penyusunan RKS.
b. Dari hasil EDS kemungkinan
diperoleh berbagai kekurangan atau masalah pada masing-masing standar. Dari
kekurangan atau masalah akan dibuat rekomendasi untuk perbaikan. Mengingat
keterbatasan sumberdaya, kumpulan rekomendasi yang jumlahnya cukup banyak kemudian
dipilih dengan menggunakan skala prioritas. Kajian rapor mutu atau hasil EDS
adalah temuan atau masalah pada Standar Kompentensi Lulusan (SKL) sebagai muara
dari seluruh aktivitas sekolah. Kekurangan atau masalah pada SKL hares
dianalisis untuk dicari akar masalahnya, dan ada kemungkian berhimpitan dengan
masalah pada standar yang lain.
c. Dalam rangka penjaminan
mutu, selama proses pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan monitoring
secara internal oleh satuan pendidkan. Selain itu pada akhir periode dilakukan
evaluasi kegiatan dan hasilnya dibuat laporan sebagai salah satu bentuk
akuntabilitas manajemen penyelenggaraan sekolah. Hasil evaluasi kegiatan
digunakan sebagai peta mutu sekolah berikutnya, dan hasil tersebut digunakan
sebagai dasar penentuan standar kinerj a, dan selanjutnya digunakan sebagai
dasar untuk menyusun rencana kerja berikutnya.